PAD Sektor Perizinan di Kabupaten Bogor Bocor

GMPB Bilang Pengawasan Lemah

BOGOR – Marak bangunan usaha berdiri tanpa izin di Kabupaten Bogor akibat lemahnya pengawasan di instansi teknis. Menyebabkan hilangnya retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

“Kebocoran PAD Kabupaten Bogor salah satu faktornya adalah lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin. Ketika bangunan berdiri tanpa izin, maka potensi retribusi daerah yang seharusnya menjadi pemasukan PAD tidak masuk ke kas daerah,” ujar Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) M. Ikbal.

GMPB meminta dinas teknis dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap bangunan yang belum berizin. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, GMPB mendesak Bupati Bogor untuk mengevaluasi kinerja UPT dinas teknis dan melakukan pembenahan sistem pengawasan bangunan agar lebih efektif dan transparan.

GMPB juga meminta Satpol PP Kabupaten Bogor menindak tegas bangunan yang belum memiliki izin sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah. Penindakan tersebut dianggap penting sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya penyelamatan potensi PAD daerah.

“Kami meminta Satpol PP Kabupaten Bogor bertindak tegas terhadap bangunan yang belum memiliki izin. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi kepentingan daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Menurut GMPB, optimalisasi PAD merupakan salah satu kunci utama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih baik, baik di sektor infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan masyarakat.

“PAD yang baik akan mendorong pembangunan daerah yang lebih baik. Karena itu, seluruh potensi pendapatan daerah harus dijaga dan diawasi secara serius,” tegasnya. MAN