BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyebut PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai salah satu pionir sekaligus benchmark dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara terintegrasi di Indonesia.
Jumhur melihat pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat sistem pengelolaan limbah nasional.
PPLI memiliki fasilitas dan pengalaman yang mencakup rangkaian pengelolaan limbah, mulai dari penerimaan, pengolahan, hingga pengelolaan residu.
“Dalam perjalanan industri pengelolaan limbah B3 di Indonesia, pengalaman PPLI dapat menjadi salah satu benchmark mengenai bagaimana pengelolaan limbah dilakukan secara terintegrasi dan bertanggung jawab dari hulu hingga hilir,” kata Jumhur saat meninjau fasilitas pengelolaan limbah PT PPLI di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menteri menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 membutuhkan lebih dari sekadar keberadaan fasilitas pengolahan. Sistem yang dibangun harus mampu memastikan kepatuhan terhadap regulasi di setiap tahapan, termasuk memastikan residu hasil pengolahan tetap mendapatkan penanganan yang tepat hingga tahap akhir.
Karena itu, Jumhur berharap praktik-praktik baik dari pengelola limbah yang telah memiliki sistem, teknologi, dan infrastruktur yang memadai dapat menjadi referensi untuk memperkuat ekosistem pengelolaan limbah B3 di Indonesia.
Presiden Direktur PPLI, Takanobu Tachikawa menyampaikan apresiasi atas perhatian Menteri LH terhadap pentingnya penguatan sistem pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh.
Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun tata kelola limbah B3 yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyambut baik perhatian dan arahan Bapak Menteri terhadap pentingnya pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. PPLI siap mendukung pemerintah melalui pengalaman, teknologi, infrastruktur, dan sistem yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” ujarnya.
Takanobu Tachikawa menambahkan, penguatan sistem pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan secara bersama-sama dengan memastikan kepatuhan, keterlacakan, dan tanggung jawab lingkungan menjadi bagian dari seluruh rantai pengelolaan.
“Bagi kami, pengelolaan limbah tidak hanya berbicara mengenai berapa banyak limbah yang dapat diolah, tetapi juga bagaimana memastikan setiap limbah dapat ditelusuri, dikelola secara aman, dan dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir,” tandasnya.
Pengelolaan limbah B3 traceability
Menteri Jumhur juga menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang memiliki keterlacakan (traceability) secara menyeluruh, mulai dari limbah dihasilkan hingga pengolahan dan pengelolaan residu pada tahap akhir.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 tidak cukup hanya memastikan limbah diterima oleh fasilitas pengolahan.
Setiap tahapan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sehingga keberadaan dan pergerakan limbah dapat diketahui secara jelas.
“Setiap limbah harus dapat dijawab dari mana asalnya, berapa jumlahnya, ke mana dikirim, bagaimana dikelola, berapa hasilnya, berapa residunya, dan ke mana residu tersebut berakhir,” kata dia.
Menteri LH menjelaskan, sistem tersebut perlu memastikan kesesuaian antara jumlah limbah yang dihasilkan, dikirim, diterima oleh pengolah, hingga hasil pengolahan dan residu yang dihasilkan.
Hubungan antara penghasil dan pengolah limbah juga harus jelas agar tanggung jawab terhadap limbah tidak terputus dalam rantai pengelolaannya. “Semakin pendek dan transparan rantai pengelolaan, semakin mudah pula proses pengawasan dan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Jumhur menyebut, keterlacakan juga menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan limbah. Sistem harus mampu mengidentifikasi apabila terdapat limbah yang tidak sampai kepada pengolah yang semestinya maupun ketidaksesuaian antara volume limbah yang diterima dengan hasil pengolahan dan residunya.
Regulasi Harus Diikuti Kepatuhan dan Penegakan Hukum
Menteri LH Jumhur mengatakan, Indonesia pada dasarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3.
Menurutnya, tantangan ke depan bukan semata-mata menambah regulasi, melainkan memastikan seluruh ketentuan tersebut dipenuhi dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha.
Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara konsisten.
Pengawasan, menurut Menteri Jumhur, tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus mampu memastikan bahwa ketentuan yang berlaku benar-benar diterapkan dalam praktik pengelolaan limbah di lapangan.
“Penguatan pengawasan dan penegakan hukum bukan semata-mata mengenai pemberian sanksi, tetapi memastikan seluruh rantai pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan dan tujuan utama regulasi, yaitu melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” dia menegaskan.
Bagi PPLI, konsistensi dalam penerapan regulasi juga penting untuk menciptakan level playing field dalam industri pengelolaan limbah.
Pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam teknologi, fasilitas, sumber daya manusia, sistem pengendalian, dan pemenuhan regulasi perlu berada dalam lingkungan usaha dengan standar kepatuhan yang sama.
PPLI menilai penguatan pengawasan dan penegakan hukum bukan hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga merupakan bagian penting dalam membangun industri pengelolaan limbah yang sehat, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi lingkungan serta masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan narasi penguatan compliance dan level playing field dalam pengelolaan limbah B3.
PPLI siap terus bekerja sama dengan Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pengelolaan limbah B3 yang semakin aman, tertib, taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab. ONE






