BOGOR – Koordinator Jaringan Kerja Investigasi dan Advokasi Hukum Indonesia TRANSPARASI, MH. Sinaga, SH menyampaikan bahwa, pihaknya akan berkirim surat cinta ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
“Surat yang kami kirim ini, menindaklanjuti berdasarkan informasi dari media dan laporan masyarakat terkait Distanhorbun, telah melaksanakan proyek pengadaan pupuk dan kultivator. Dan kami tengah melakukan investigasi,”jelas MH. Sinaga kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Dilanjutkannya, di tengah giat investigasi dan monitoring di lapangan, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Bogor, tiba-tiba mencuat pertanyaan. Sehingga pihaknya pun akan mempertanyakan ke dinas terkait melalui surat yang akan dikirim dua hari ke depan
“Informasi dan pemberitaan tersebut, kami sedang melakukan investigasi dan monitoring kelapangan. Maka berdasarkan hal tersebut, mohon Informasi dan klarifikasi mengenai hal ini,” ucapnya.
Adapun, lanjut dia, hal-hal atau poin-poin yang perlu konfirmasi dan klarifikasi adalah antara lain waktu diadakannya lelang proyek, peserta lelang, nilai pagu anggaran, nama dan jenis barang; nama perusahaan konsultan perencana dan konsultan pengawas, nama perusahaan/kontraktor pelaksana proyek, berita acara progres pekerjaan, surat perjanjian kerja (SPK) kepada kontraktor pelaksana/pemenang tender, serta nama gapoktan penerima manfaat.
“Apa yang lakukan tentunya sebagai bentuk kepedulian dan dalam rangka perwujudan keterbukaan informasi publik, serta penegakkan hukum (law enforcement).
Untuk itu kami Jaringan Kerja Investigasi dan Advokasi Hukum Indonesia Transparansi sebagai komunitas yang peduli terhadap kinerja birokrasi pemerintahan, berdasarkan UU RI No. 14 tahun 2008 tentang KIP berhak untuk memperoleh informasi,” tandasnya.
Dia berharap Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor dapat memberikan informasi secara transparan terkait kegiatan pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya mencium adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang di Distanhorbun Kabupaten Bogor.
Sorotan tersebut tertuju pada pengadaan pupuk hayati senilai Rp7.468.531.993 serta pengadaan kultivator senilai Rp996.878.957 yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Ketua GMPRI Bogor Raya, Yogi Ariananda, mendesak aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap kedua paket pengadaan tersebut guna memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proses E-Purchasing dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Distanhorbun Kabupaten Bogor perlu membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan kepada publik, mulai dari spesifikasi teknis, dasar pemilihan penyedia, harga satuan, hingga mekanisme distribusi barang kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah,’ katanya.
Ketua GMPRI Bogor Raya juga mempertanyakan alasan penunjukan penyedia pupuk hayati yang berasal dari Kabupaten Sleman.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa penyedia lain yang lokasinya lebih dekat dengan Kabupaten Bogor berpotensi memberikan efisiensi biaya distribusi tanpa mengurangi kualitas barang.
‘”Kami meminta APH dilakukan audit fisik terhadap kualitas, volume, dan penyaluran pupuk hayati agar dapat dipastikan sesuai dengan spesifikasi kontrak serta tepat sasaran kepada penerima manfaat,” ungkapnya. GHI












