JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rokok elektrik bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Justru, penggunaannya berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular sekaligus membuka celah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.
Menkes menjelaskan bahwa salah satu mandat utama pemerintah di bidang kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup masyarakat sekaligus memperpanjang usia hidup sehat.
“Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok,” ujar Menkes.pada Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Ia mengingatkan bahwa penyakit stroke, jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan kebiasaan merokok.
“Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif,” katanya.
Menteri menyebutkan, berdasarkan bukti ilmiah yang ada, rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah melarang peredaran rokok elektrik sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat.
Selain risiko kesehatan, rokok elektrik juga semakin menjadi perhatian karena dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Kondisi ini dinilai membahayakan, terutama karena perangkat tersebut banyak diminati oleh kelompok usia muda.
“Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya..
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus menyusun dan menerapkan berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan tersebut meliputi pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga penguatan ketentuan mengenai kemasan produk.
“Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat,” tegas Menkes. ONE






