BOGOR – Sejumlah rumah kos-kosan di wilayah RT 05 Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, diobrak-abrik petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek dan Koramil Ciawi, serta pemerintah desa setempat dalam razia penyakit masyarakat yang digelar, Kamis (20/8/2026) malam.
Kos-kosan tersebut disinyalir menjadi sarang prostitusi online. Sebanyak 16 orang diamankan, terdiri dari 9 perempuan dan 7 laki-laki.
Razia dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang resah dengan praktik maksiat di kawasan kosan tersebut.
Kepala Desa Ciawi, Nana Sumarna mengatakan, di wilayah RT 5 memang banyak sekali rumah kos-kosan, tercatat ada sekitar 38 kosan. Beberapa di antaranya disinyalir dijadikan tempat praktik prostitusi online.
“Menyikapi perkembangan yang ada, Forkopimcam bersama Desa Ciawi melakukan sweeping ke kos-kosan tersebut pada Kamis malam. Dapatlah beberapa orang,
ada yang berpasangan, ada yang enggak. Mereka kemudian di bawa ke kantor Kecamatan Ciawi untuk didata dan dikirim ke balai rehabilitasi sosial,” ujarnya.
Dijelaskan Nana Sumarna, hasil pendataan terhadap identitas yang diamankan, seluruhnya buka warga Desa Ciawi. “Saya tanya-tanya ada warga Kecamatan Caringin, Kota Bogor, Garut dan lainya, yang jelas bukan ber-KTP Ciawi,” jelasnya.
Selanjutnya untuk menyikapi kondisi tersebut, Kades Ciawi menyatakan akan mengumpulkan para pemilik kos-kosan. “Kita arahkan mereka agar deklarasi kos-kosannya tidak dibolehkan untuk aktivitas seperti itu (praktik prostitusi online) dan siap dilakukan razia secara rutin,” tandasnya.
Nana Sumarna tak menutup mata, pemilik rumah kos-kosan jengah dan ingin menghilangkan adanya aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat.
“Mereka juga tidak menyediakan tempat untuk aktivjtas seperti itu. Tetap yang disediakan tempat itu adalah untuk tempat tinggal, bukan untuk hal-hal seperti ini (prostitusi),” katanya.
Pelaksana tugas Camat Ciawi, Denny Kuswara mengatakan, 16 orang yang terjaring dalam razia pekat didata dan diserahkan ke balai sosial agar dilakukan pembinaan.
“Yang memang terbukti melanggar, mereka kami bawa ke tempat rehabilitasi sosial di Citeureup,” ujarnya.
Sementara, Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Ciawi, Slamet Mujaratun, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak semua yang diamankan merupakan pelaku.
“Ada juga yang memang bekerja dan ngekos di sana. Nanti yang sudah terbukti berdasarkan keterangan mereka akan kami proses untuk direhabilitasi,” ucapnya. GHI








