BOGOR – Kabupaten Bogor gaduh dengan isu kasus korupsi dalam dua bulan terakhir. Mulai dari kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara, jual beli jabatan, dugaan korupsi upah pungut di Bappenda, pengadaan barang dan jasa di Disdik, hingga persoalan korupsi terkait pertanahan.
Meski cukup gaduh, 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor anteng tanpa suara. Lembaga yang seharusnya mewakili rakyat tersebut seolah tak mau tahu dengan warna-warni praktik korupsi yang terjadi di Bumi Tegar Beriman.
Di satu sisi, para wakil rakyat cukup gercep jika hal tersebut berkaitan dengan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir). Anomali tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Bogor, sebagai penyambung suara rakyat.
“DPRD Kabupaten Bogor jangan tuli dan buta terhadap suara rakyat. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Iqbal dalam orasinya pada aksi damai Petisi 26 di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin, 28 September 2026.
Iqbal mempertanyakan keberadaan 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor yang tidak satu pun bersedia menemui massa dalam aksi tersebut. “Masyarakat datang bukan untuk mencari keributan, melainkan ingin menyampaikan keresahan terkait berbagai persoalan yang dihadapi,” katanya.
Dalam orasinya Iqbal juga menyerukan agar aparat penegak hukum atau APH tidak ragu menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki bukti dan dasar hukum. “Tangkap koruptor! Jangan tuli terhadap suara rakyat!” teriaknya.
Petisi 26 berisi 1 juta tanda tangan lintas elemen menuntut KPK segera memeriksa para pejabat Pemkab Bogor dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, mengusut aliran dana, serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik korupsi.
Dalam aksi kemarin, massa membawa dua keranda yang ditaburi uang mainan senilai Rp1,5 miliar sebagai simbolisasi nilai dugaan penyimpangan dalam kasus upah pungut di Bappenda.
Periksa anggota dewan
LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak KPK tidak hanya fokus pada penggunaan anggaran di tataran eksekutif, tapi juga eksekutif.
Ketua LSM PRB Johan Pakpahan berharap lembaga antirasuah memeriksa penggunaan anggaran pokir DPRD Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai ratusan miliar.
“Kami meminta agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan Pokir, khususnya untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan dengan jumlah anggaran yang telah dicairkan,” ujarnya pada wartawan.
Johan Pakpahan menyebut, prinsip penegakan hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.
“APBD Kabupaten Bogor harus dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai anggaran yang semestinya digunakan untuk menjalankan program pembangunan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya. ONE











