DPRD Kabupaten Bogor Desak UKPBJ Lelang Ulang Proyek Disdik

Terindikasi Terjadi Persekongkolan dengan Oknum Pengusaha

BOGOR – Dugaan adanya monopoli antara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor dengan pengusaha tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dengan pengusaha tertentu mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir menegaskan, siapapun pelaku usahanya yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa, wajib memenuhi semua ketentuan dan persyaratan sesuai aturan UU berlaku.

“Khawatir yang dirugikan masyarakat juga jika produk tidak memenuhi standar TKDN atau aturan ditabrak,” ujarnya.

Achmad Yaudin Sogir pun berharap UKPBJ Kabupaten Bogor meninjau ulang, sekaligus mengevaluasi semua pihak ketiga yang ikut bermitra dengan pemerintah agar tertib dan taat aturan.

Menurutnya, pengusaha wajib profesional baik kelengkapan legalitasnya, tempat domisi usaha, modal usaha yang mumpuni, sehingga semua dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Achmad Yaudin Sogir

“Sebagai wakil rakyat saya menuntut proses lelang dilakukan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tandas legislator Partai Kebangkitan Bangsa.

Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor terindikasi adanya monopoli antara UKPBJ dengan pengusaha tertentu.

Persekongkokan tersebut terungkap dalam proses tender proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dimana dalam pengadaannya memenangkan pihak ketiga yang diduga telah berafiliasi dengan kelompok kerja atau Pokja UKPBJ.

“Kemarin Jumat (11/9/2026) beberapa pengusaha mendatangi kantor UKPBJ Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan syarat lelang, salah satunya TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dimana pihak ketiga yang telah yang masa berlakunya sudah habis tapi dimenangkan dalam proses tender,” ujar Direktur CV Raihan Putra, Jonarudin Syah.

Dia menjelaskan, pemenang tender yang diakomodir pengusaha berinisial S semuanya dimenangkan dalam tender proyek di Disdik Kabupaten Bogor, meski TKDN-nya telah kadaluwarsa. Sementara pengusaha yang tidak masuk dalam lingkaran S yang juga expired TKDN-nya digugurkan oleh UKPBJ.

“Kami bertanya hal tersebut ke Pokja UKPBJ bernama Retno dan dijawab bahwa kaitan ini sudah keputusan UKPBJ dan pemenangnya juga sudah ditetapkan. Retno kemudian menyarankan pada kami untuk berkoordinasi dengan PPK Disdik Kabupaten Bogor, karena dalam hal ini kapasitas UKPBJ sudah selesai,” bebernya.

Jonarudin Syah dan kolega meminta keadilan kepada UKPBJ Kabupaten Bogor agar dilakukan lelang ulang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Disdik Kabupaten Bogor. Sebab penyedia jasa yang dimenangkan menggunakan TKDN dengan masa berlaku habis, sama dengan pengusaha-pengusaha lainnya.

“Dalam persoalan ini kami telah meminta pendampingan dari tim hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Direktur CV Raihan Putra.

Tamba M. Harianja, kuasa hukum Jonarudin Syah dan kolega mengungkap, sejumlah penyedia jasa menyampaikan kekecewaan mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Bogor untuk kegiatan di Disdik.

“Sekitar 20 pengusaha melapor ke kita, mereka kecewa karena digugurkan dalam lelang proyek di Disdik Kabupaten Bogor, karena salah satu persyaratan yaitu TKDN habis masa berlaku. Tapi di satu sisi yang dimenangkan semua TKDN-nya juga sudah kadaluwarsa,” katanya.

Ia pun memberikan kesimpulan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Disdik Kabupaten Bogor telah terjadi persekongkolan.

“Pra duga kami memang terjadi persekongkolan. Bukan seolah-olah lah ya, memang proyek itu sudah diatur oleh UKPBJ dan seseorang berinisial S,” tandasnya. GHI