BOGOR – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyebut pentingnya harmonisasi regulasi dan penguatan komunikasi antarjenjang pemerintahan.
Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Dikatakan Ajat Rochmat Jatnika pada Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Implementasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa di Harris Hotel & Convention, Cibinong, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut sekda, desa memiliki peran strategis sebagai fondasi penting dalam sistem pemerintahan dan pembangunan. Desa juga tidak hanya menjadi wilayah administratif, tetapi juga merupakan pusat pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam mendorong kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan desa,” ujarnya.
Sebab, kata Ajat Rochmat Jatnika melanjutkan, ketika desa tumbuh dan berkembang dengan baik, dampaknya akan dirasakan secara langsung terhadap kemajuan kabupaten secara keseluruhan.
“fondasi pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten sangat bergantung pada kondisi kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan desa itu sendiri. Kalau desanya maju, sejahtera, dan mandiri, maka dampaknya akan dirasakan oleh kabupaten secara keseluruhan,” tegasnya.
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor memiliki posisi strategis karena menangani berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga penguatan tata kelola pemerintahan desa.
“Bahkan, sebagai bentuk perhatian terhadap pembangunan desa, Kepala DPMD Kabupaten Bogor menjadi bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal tersebut menunjukkan bahwa urusan desa menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” tukasnya. ONE











