BOGOR – Dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor tahun 2026 diduga telah diselewengkan. Nilai anggarannya cukup fantastis, berkisar Rp5 hingga 10 miliar per wakil rakyat.
Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, Bayu Syahjohan mendesak Polres Bogor dan Kejari Kabupaten Bogor sebagai
aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran dalam penyaluran maupun pelaksanaan program yang dilaksanakan.
Sebab, potensi penyelewengan dana pokir DPRD Kabupaten Bogor sangat besar. “Nilainya fantastis, sekitar Rp5 sampai 10 miliar per anggota DPRD Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Tuduhan Bayu Syahjohan dana pokir diselewengkan wakil rakyat sangat mendasar. Ia mempersilakan bertanya langsung kepada pimpinan partai masing-masing anggota dewan, apakah mereka diajak berkomunimasi atau tidak.
“Banyak ketua partai politik di tingkat kecamatan yang mengeluh tidak mengetahui keberadaan program pokir dari wakil rakyat yang duduk di parlemen,” tandas politisi PDI Perjuangan.
Bayu Syahjohan juga menerima informasi mengenai dugaan telah terjadi praktik komersialisasi dana pokir kepada dinas atau instansi teknis terkait.
”Ada informasi program pokir dijual. Jadi skemanya, wakil rakyat menerima uang tunai bersih, lalu terjadi penggelembulan anggaran atau mark-up, hingga pemotongan dana proyek,” terangnya.
Mantan calon Bupati Bogor itu berharap 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor dapat bersikap transparan terkait hal ini.
Secara khusus, Bayu Syahjohan juga mengingatkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, terkait instruksi kepemimpinan nasional.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen tegas memberantas praktik korupsi, dan menghentikan kejahatan keuangan negara.
Sementara itu, tidak satu pun dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi meski sudah dikonfirmasi perihal ini. ONE











