BOGOR – Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, pada Rabu, 30 September 2026.
Rapat paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2027.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas secara intensif Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Belanja daerah yang diakomodir dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita prioritaskan pada beberapa program prioritas dan belanja-belanja wajib yang harus kita tuntaskan hingga Desember 2026,” ujarnya.
Rudy Susmanto menjelaskan, perubahan APBD Kabupaten Bogor antara lain mengakomodir kebutuhan penanganan pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, serta bidang lainnya.
Sejumlah program prioritas yang turut mendapat perhatian dalam Perubahan APBD 2026 antara lain insentif bagi guru pendidikan agama Islam, dukungan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Porprov Jawa Barat XV/2026, serta dukungan keikutsertaan dalam Peparda Jawa Barat VII/2026.
Sementara perubahan Propemperda Tahun 2026, Pemkab Bogor mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor dan tiga Raperda inisiatif DPRD.
Lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD mencakup Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Dia berharap DPRD Kabupaten Bogor dapat mendukung penguatan anggaran pada Tahun 2027 agar transformasi sistem parkir dari penggunaan karcis menuju sistem digital dapat diterapkan secara bertahap dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya eksekutif, tidak bisa menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Undang-Undang 23 mengatur bahwa pemerintahan daerah kita satu paket. Ada DPRD Kabupaten Bogor, ada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Tentunya kita berharap dapat terus berkolaborasi bersama-sama membangun Bogor dan terus melayani masyarakat Kabupaten Bogor bersama-sama,” ucapnya.
Insentif guru ngaji
Pemkab Bogor mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,4 miliar untuk insentif guru ngaji dalam APBD perubahan tahun 2026. Jumlah guru ngaji yang akan menerima sebanyak 8.400 orang, atau setiap orang menerima Rp 1 juta dari sebelumnya hanya Rp 700 ribu.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengungkap, naiknya insentif guru ngaji tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi DPRD Kabupaten Bogor yang turun langsung ke masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor dalam menyerap kebutuhan masyarakat,” kata dia. ONE










