BOGOR – Anggaran pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS/PJUTS) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2026 membuat publik heboh.
Tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) nilai pagu pengadaannya mencapai Rp2.457.000.000.000 atau sekitar Rp2,45 triliun.
Paket tersebut tercantum dengan nama “Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya” pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, dengan sumber pendanaan APBD.
Dalam informasi yang tersedia, paket tersebut tercatat sebagai 1 paket dengan metode pengadaan E-Purchasing dengan spesifikasi teknis yang tercantum antara lain lampu All in One LED 60 watt, baterai berkapasitas sekitar 614 Wh, tiang oktagonal setinggi 7 meter, finishing Hot Dip Galvanized (HDG), pondasi beton, serta pekerjaan mobilisasi, pemasangan, setting, pengujian dan commissioning.
Tidak dijelaskan berapa jumlah titik PJUTS yang akan dibangun, berapa harga per titik, serta berapa nilai RAB dan HPS dari paket tersebut, sehingga angka Rp2,45 triliun tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini tengah melakukan proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pertanyaan publik pun muncul, apakah angka Rp2,457 triliun yang tercantum dalam SIRUP tersebut benar merupakan pagu yang disiapkan untuk program PJUTS, atau terdapat perubahan maupun penyesuaian anggaran dalam proses Perubahan APBD 2026.
Publik perlu mengetahui siapa perusahaan atau penyedia yang nantinya melaksanakan pekerjaan tersebut, berapa jumlah PJUTS yang akan dipasang, serta berapa nilai kontrak setelah proses pengadaan berlangsung.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor membantah data tersebut. Mereka memastikan data pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum, Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) telah diperbaiki dan disesuaikan dengan pagu anggaran yang sebenarnya.
Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Mely Kamelia, menjelaskan, pagu anggaran untuk kegiatan PJU-TS tersebut sebesar Rp2,457 miliar. Dalam proses penginputan RUP, sempat terjadi ketidaksesuaian angka sehingga nilai yang tercantum menjadi Rp2,457 triliun, yang kemudian telah segera diperbaiki.
“Memang ada kesalahan input, kemudian sudah kami perbaiki dan dikembalikan sesuai dengan pagu yang sebenarnya,” klaimnya.
Mely Kamelia memastikan, perbaikan data tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan kegiatan PJU-TS. Kegiatan tetap akan dilaksanakan sesuai dengan pagu anggaran serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi Disdagin untuk meningkatkan ketelitian dalam proses administrasi dan penginputan data, baik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maupun RUP.
“Kami akan lebih teliti dalam proses penginputan, baik di dalam SIPD maupun RUP,” katanya.
Selain meningkatkan ketelitian, Disdagin akan memperkuat koordinasi internal dan melakukan pengecekan silang terhadap data yang diinput dengan dokumen perencanaan serta pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Mely berharap penguatan proses verifikasi tersebut dapat mencegah terjadinya ketidaksesuaian data pada proses penginputan berikutnya.
“Kami berharap kedepan proses pengecekan bisa semakin baik sehingga data yang diinput benar-benar sesuai dengan pagu dan dokumen perencanaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Disdagin telah melakukan perbaikan dan menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan akurasi administrasi pengadaan.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami agar kedepan lebih teliti dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya. ONE











