ASN Koruptor RSUD Bogor Utara Belum Dipecat

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara BAP, aparatur sipil negara (ASN) tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah administratif dalam pelaksanaan aturan kepegawaian, bukan keputusan yang diambil secara subjektif.

“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, BAP belum bisa dipecat sebagai PNS. Pemberhentian permanen hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, proses administrasi kepegawaian berbeda dengan proses pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sekda Ajat melanjutkan, pemberhentian sementara tersebut membawa konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Bogor juga tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Pemkab Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekda.

DIketahui, meski menghabiskan anggaran Rp93,4 miliar dari Pemprov Jabar tapi RSUD Bogor Utara yang berada di Desa Cogrek, Kecamatan Parung saat ini hanya menjadi klinik.

Rupanya dalam perjalanan pembangunannya dikorupsi oleh BAP, yang saat itu menjadi anggota Pokja Khusus X pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Kerugian negara dari praktik korupsi ini mencapai Rp9 miliar lebih.

Kini dia telah dijadikan tersangka korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. BAP kini dipenjara untuk kepentingan penyidikan. ONE

 

News Feed