BOGOR – Sedikitnya 79 pedagang Pasar Cisarua menerima “surat cinta” dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Surat yang sudah masuk teguran ketiga berisikan perintah pembongkaran.
Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan, pemberian SP3 tersebut merupakan bagian dari penataan dan penertiban pedagang di kawasan Pasar Cisarua.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, kegiatan mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/216/Kpts/Per-Uu/2025 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bogor.
“Pemberian Surat Peringatan Ketiga ini dilakukan kepada para pedagang yang berada di kawasan Pasar Cisarua,” ujarnya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dari total 79 pedagang yang menerima SP3, sebanyak 41 pedagang berada di wilayah Desa Citeko, sedangkan 38 pedagang lainnya berada di wilayah Kelurahan Cisarua.
Pemberian surat SP3 tersebut oleh Kasi Trantibum Kecamatan Cisarua dan personel Satpol PP Kabupaten Bogor.
Penertiban pintu gerbang pasar dan bekas pos pol Cisarua puncak, jika sudah diberikan surat maka segera mungkin dilakukan penertiban.
“Iya sudah kami berikan SP3 terhadap pemilik bangunan yang melanggar memakan badan jalan dan toko yang berdiri diatas saluran drainase itu rencana segera mungkin dilakukan penertiban,” tandasnya. ONE











